BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo menciduk tiga orang pria saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/1/2024) pukul 14.10 Wita.
Ketiga orang itu berinisial AR (27), BS (29) dan JD (28). Masing-masing warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Baca juga: Kapolda NTB Musnahkan 15 Pucuk Senpi Rakitan dari 2 Daerah Bentrok di Bima
"Tiga pemuda itu diamankan di salah satu kontrakan, tepatnya BTN Desa Tambe," kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/1/2024) malam.
Nurdin menjelaskan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai kontrakan itu kerap menjadi lokasi pesta dan transaksi sabu.
Informasi itu kemudian disikapi pihaknya dengan melakukan penyelidikan, pengintaian hingga penggerebekan.
Baca juga: Warga Dua Desa di Bima yang Terlibat Bentrok Sepakat Islah
Selain menemukan tiga pria yang tengah mengonsumsi sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap, tujuh klip sabu, dua botol arak, dan uang tunai Rp 8 juta.
Barang bukti lain yakni satu pucuk senjata api dengan 17 butir peluru.
"Barang bukti ini kita temukan dalam rumah tempat penggerebekan," ujarnya.
Dari tiga orang terduga pelaku, lanjut dia, dua orang diantaranya yakni AR dan BS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangkap tahun 2023.
Para pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolres Bima bersama barang bukti sabu dan sepucuk senjata api untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah kita amankan di polsek pelaku langsung kita bawa ke polres untuk proses hukum selanjutnya," kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.