LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang juragan kopi di Kabupaten Lampung Barat menjadi tersangka kasus perpajakan karena tidak menyetorkan uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1,16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan tersangka berinisial PS itu dilimpahkan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (DJP) Bengkulu-Lampung.
"Berkas perkara dan tersangka sudah kami terima pelimpahannya dan diteruskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat untuk segera disidangkan," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Mobil Dinas yang Tunggak Pajak Hampir 5 Tahun Masih Dikuasai Eks Walkot Serang
Berdasarkan hasil penyidikan PPNS DJP Bengkulu-Lampung, PS tidak menyetorkan PPN (pajak pendapatan negara) dari hasil penjualan kopi sebesar Rp 1,16 miliar pada 2019.
Menurut Ricky, PPN yang dipungut sendiri oleh tersangka dari tiga perusahaan dalam periode Mei-Desember 2019 itu sebenarnya mencapai Rp 1,54 miliar.
Rinciannya, PPN atas penjualan PT Berindo Jaya sebesar Rp 18,5 juta. Kemudian PT Torabika Eka Semesta (Rp 142,2 juta), dan PT LDC Trading Indonesia (Rp 1,38 miliar).
"Yang disetorkan hanya Rp 381,2 juta," katanya.
PS pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 21 Desember 2021. Hanya saja, hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga kunjung melunasi kurang bayar pajak PPN tersebut.
"Sehingga terhadap wajib pajak (PS) dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab dan Pemkot Babel Tunggak Pajak Miliaran Rupiah
Menurut Ricky, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.