KOMPAS.com - Polisi menangkap DM (23) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap AUKP (45) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, DM ditangkap di Bali pada Senin (8/1/2024).
"Tersangka diamankan di Bali. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ende," ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan Keluarga di Gresik
Joni menerangkan, kasus penganiayaan ini terjadi di komplek pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Kamis (9/11/2023) siang.
Awalnya pelaku memanggil korban yang sedang melintas di daerah tersebut. Korban kemudian datang menghampiri pelaku.
Sambil menunggu korban, pelaku menaruh ponsel pintar miliknya di dinding tembok Poskamling yang ada di tempat kejadian. Pelaku menghidupkan kamera ponsel.
Ketika korban tiba, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban pusing dan kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari.
"Setelah menganiaya, pelaku pergi meninggalkan korban," katanya.
Baca juga: Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers
Pada 24 Desember 2023, pelaku berangkat ke Bali untuk mencari pekerjaan.
Setibanya di sana, pelaku mengunggah video tersebut ke media sosial WhatsApp miliknya.
Polisi kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku ditahan sementara di Polsek Denpasar Selatan pada Senin (8/1/2024). Keesokan hari pelaku dibawa ke Ende.
Joni menambahkan, DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.