Salin Artikel

Penganiaya ODGJ di Ende Ditangkap di Bali Setelah Unggah Video Penganiayaan di Medsos

Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, DM ditangkap di Bali pada Senin (8/1/2024).

"Tersangka diamankan di Bali. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ende," ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Joni menerangkan, kasus penganiayaan ini terjadi di komplek pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Kamis (9/11/2023) siang.

Awalnya pelaku memanggil korban yang sedang melintas di daerah tersebut. Korban kemudian datang menghampiri pelaku.

Sambil menunggu korban, pelaku menaruh ponsel pintar miliknya di dinding tembok Poskamling yang ada di tempat kejadian. Pelaku menghidupkan kamera ponsel.

Ketika korban tiba, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban pusing dan kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari.

"Setelah menganiaya, pelaku pergi meninggalkan korban," katanya.

Pada 24 Desember 2023, pelaku berangkat ke Bali untuk mencari pekerjaan.

Setibanya di sana, pelaku mengunggah video tersebut ke media sosial WhatsApp miliknya.

Polisi kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku ditahan sementara di Polsek Denpasar Selatan pada Senin (8/1/2024). Keesokan hari pelaku dibawa ke Ende.

Joni menambahkan, DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/081613578/penganiaya-odgj-di-ende-ditangkap-di-bali-setelah-unggah-video-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke