MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 475 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) telah merevisi KTP dan kartu keluarganya (KK).
Catatan jumlah tersebut dilansir dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat per 30 Juni 2023. Dari 475 warga, terdiri atas 256 laki-laki dan 219 perempuan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana mengatakan, penerbitan KK dan KTP dengan keterangan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 18 Oktober 2017.
Baca juga: Cerita Penghayat Kepercayaan di Solo: Dianggap Dukun hingga Ingin Bergabung FKUB
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga, register dan kutipan akta pencatatan sipil.
"Itu prosesnya (penggantian) sejak putusan MK. Kami sudah sosialisasikan kepada kelompok penghayat, silakan untuk diubah (kolom agama KK dan KTP), tapi yang ke sini tidak banyak," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Terpisah, Sekretaris Umum Dewan Musyawarah Daerah Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang, Agung Nugroho menyampaikan, ada 12 paguyuban penghayat kepercayaan di wilayahnya.
Di antaranya, Palang Putih Nusantara, Ngestri Kasampurnan, Kapribaden, Pahoman Sejati, Hidup Betul.
Kemudian, Sapta Dharma, Ngudi Utama, Cahya Buwana, Urip Sejati, Pangestu, Sumarah, dan Budi Luhur.
"Di Kabupaten Magelang mencapai 1.300-an orang (penghayat), itu berdasarkan pengakuan. Artinya separuh KTP-nya belum melakukan perubahan," ungkap Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.