Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Jenazah Ditendang Masuk "Septic Tank"

Kompas.com - 10/01/2024, 16:18 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menimpa empat orang satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Eeng Praza (48) memperagakan 31 adegan saat menghabisi empat nyawa secara sadis.

Terungkap dalam adegan yang diperagakan, satu orang korban inisial A (5) yang merupakan putri dari Heri (50) ditendang hingga masuk ke dalam septic tank setelah tewas dipukul pelaku menggunakan kayu.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Muba: Uang Bisnis Rp 30 Juta Tak Diberikan

Kejadian itu bermula saat tersangka Eeng datang ke pondok yang dihuni Heri di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (20/12/2023).

Eeng bermaksud hendak mengambil uang Rp 30 juta beserta keuntungan dari bisnis jual ponsel bekas dengan Heri.

Namun, Heri menolak memberikannya hingga membuat Eeng marah. Keduanya lalu berkelahi di dalam pondok. Pelaku mengambil kayu dan memukul kepala Heri hingga tewas.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Muba Tertangkap, Ternyata Rekan Bisnis Korban

Kemudian, ibu Heri bernama Masturo (70) yang melihat anaknya terjatuh hendak memberikan pertolongan. Nahas, ia juga menjadi sasaran Heri dan dipukul hingga tewas.

Kurang puas, Heri memburu kedua anak korban yakni M (12) dan A (5) yang kabur ke luar rumah.

A yang merupakan putri Heri dipukul tanpa perlawanan hingga tewas. Bahkan, tubuhnya lalu ditendang hingga masuk septic tank.

Lalu, putra Heri yakni M juga ikut dibunuh. Ia tewas dipukul menggunakan kayu dan dibiarkan begitu saja di belakang rumah hingga meregang nyawa.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail yang memimpin gelar rekonstruksi menjelaskan, dari seluruh adegan yang dilakukan, tersangka Heri menghabisi nyawa korban seorang diri karena dilatar belakangi bisnis.

Saat ini, berkas Heri masih dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Jaksa sebelum menjalani sidang.

“Reka adegan ini termasuk melengkapi berkas yang disiapkan penyidik, setelah lengkap baru dilimpahkan,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Heri memohon maaf atas tindakannya tersebut. Ia mengaku masih terbayang wajah para korban yang dibunuhnya. 

“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf, saya benar-benar khilaf. Sampai sekarang saya masih teringat dengan wajah korban,” katanya usai rekonstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com