Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Jenazah Ditendang Masuk "Septic Tank"

Kompas.com - 10/01/2024, 16:18 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menimpa empat orang satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Eeng Praza (48) memperagakan 31 adegan saat menghabisi empat nyawa secara sadis.

Terungkap dalam adegan yang diperagakan, satu orang korban inisial A (5) yang merupakan putri dari Heri (50) ditendang hingga masuk ke dalam septic tank setelah tewas dipukul pelaku menggunakan kayu.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Muba: Uang Bisnis Rp 30 Juta Tak Diberikan

Kejadian itu bermula saat tersangka Eeng datang ke pondok yang dihuni Heri di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu (20/12/2023).

Eeng bermaksud hendak mengambil uang Rp 30 juta beserta keuntungan dari bisnis jual ponsel bekas dengan Heri.

Namun, Heri menolak memberikannya hingga membuat Eeng marah. Keduanya lalu berkelahi di dalam pondok. Pelaku mengambil kayu dan memukul kepala Heri hingga tewas.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Muba Tertangkap, Ternyata Rekan Bisnis Korban

Kemudian, ibu Heri bernama Masturo (70) yang melihat anaknya terjatuh hendak memberikan pertolongan. Nahas, ia juga menjadi sasaran Heri dan dipukul hingga tewas.

Kurang puas, Heri memburu kedua anak korban yakni M (12) dan A (5) yang kabur ke luar rumah.

A yang merupakan putri Heri dipukul tanpa perlawanan hingga tewas. Bahkan, tubuhnya lalu ditendang hingga masuk septic tank.

Lalu, putra Heri yakni M juga ikut dibunuh. Ia tewas dipukul menggunakan kayu dan dibiarkan begitu saja di belakang rumah hingga meregang nyawa.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail yang memimpin gelar rekonstruksi menjelaskan, dari seluruh adegan yang dilakukan, tersangka Heri menghabisi nyawa korban seorang diri karena dilatar belakangi bisnis.

Saat ini, berkas Heri masih dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Jaksa sebelum menjalani sidang.

“Reka adegan ini termasuk melengkapi berkas yang disiapkan penyidik, setelah lengkap baru dilimpahkan,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Heri memohon maaf atas tindakannya tersebut. Ia mengaku masih terbayang wajah para korban yang dibunuhnya. 

“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf, saya benar-benar khilaf. Sampai sekarang saya masih teringat dengan wajah korban,” katanya usai rekonstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com