Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2024, 20:22 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.

"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

Selain itu, Victor Makalew juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

"Menghukum terdakwa Binsar Pardede untuk membayar uang pengganti Rp 903 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang,"  ujar Satrio.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 20 miliar.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa bersikap sopan. Khusus terdakwa Binsar Pardede telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang yang dipimpin hakim Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Catatan Kompas.com, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Serena Cipta untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Adapun item pengadaan 50 unit Daihatsu Grand Xenia, Toyota Sigra 40 unit, handphone Lenovo/Huawei 90 unit dan 90 laptop Lenovo G-40-80 VCID + Aplikasi Mforce (20 User).

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT Telkom Aditama Prima untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.

Penunjukan langsung kepada PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra oleh PT Sigma Cipta Caraka merupakan pengkondisian atas inisiasi terdakwa Binsar.

Padahal, pada kenyataannya PT Telkom Aditama Prima tidak pernah melaksanakan proyek dan PT Serena Cipta selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Sigma Cipta.

Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 20,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com