Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 20:21 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert divonis 2,5 tahun penjara.

Yuli dinyatakan bersalah menjual aset desa ke pengelola Tol Serang Panimbang senilai Rp 591 juta pada 2017.

Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Alat Cuci Rp 29,2 Miliar, Eks Direktur PT Timah Ditahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).

Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.

"Dngan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.

Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.

Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.

Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Baca juga: Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com