AMBON, KOMPAS.com - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Dalam sidang di Pengandilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024) siang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut terdakwa Abdi selama 6 tahun penjara.
Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa. Dalam sidang pembacaan tuntutan juga hadir keluarga korban, Radli Rahman Sie.
Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas
Dalam sidang tersebut JPU menyatakan penilaian pertimbangan kuat dalam kasus Abdi sesuai pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.
JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Rafli Rahman Sie.
Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada 10 Januari 2024 mendatangan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan
Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada suara dari pihak keluarga korban yang dinilai tak puas dengan tuntutan JPU.
“Ose (kamu) bebas sudah," kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa itu terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.
Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku Abdi yang tengah berjalan searah memasuki lorong. Saksi yang membonceng sempat menolah ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor. Sementara korban masih duduk di atas motor.
Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.