Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 10:00 WIB
Priska Birahy,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Dalam sidang di Pengandilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024) siang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut terdakwa Abdi selama 6 tahun penjara.

Terdakwa hadir di persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Munir Kairoty dan juga keluarga terdakwa. Dalam sidang pembacaan tuntutan juga hadir keluarga korban, Radli Rahman Sie.

Baca juga: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas

Dalam sidang tersebut JPU menyatakan penilaian pertimbangan kuat dalam kasus Abdi sesuai pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.

JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Rafli Rahman Sie.

Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada 10 Januari 2024 mendatangan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada suara dari pihak keluarga korban yang dinilai tak puas dengan tuntutan JPU.

“Ose (kamu) bebas sudah," kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa itu terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.

Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku Abdi yang tengah berjalan searah memasuki lorong. Saksi yang membonceng sempat menolah ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor. Sementara korban masih duduk di atas motor.

Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com