AMBON, KOMPAS.com - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi jalani sidang perdananya dengan dakwaan pasal berlapis.
Agenda sidang yang dimulai pukul 14.30 WIT di Pengadilan Negeri Ambon itu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didampingi dua anggota hakim lainya, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.
Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Endang Anakoda menyebutkan peran Abdi Toysutta menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 WIT.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 354 ayat 2 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHPidana," ucap Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, Jumat (6/10/2023).
Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi didakwa dengan pasal 354 ayat 2 tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 351 ayat 3 dan atau kedua yakni pasal 359 KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.
Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku yang tengah berjalan searah memasuki lorong. Saksi yang membonceng sempat menolah ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor.
Sementara korban masih duduk di atas motor. Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm.
Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.
Tak lama berselang keluarga korban keluar rumah dan mendapati posisi anaknya telah tertunduk dan kepalanya berada di atas setang motornya.
Saudara korban sempat melontarkan kalimat, “Kalau ada apa-apa ose tanggung jawab" yang kemudian dijawab terdakwa dengan “Beta akan tanggung samua –samua”.
Terdakwa pun berlalu meninggalkan korban dan saksi.