AMBON, KOMPAS.com - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi jalani sidang perdananya dengan dakwaan pasal berlapis.
Agenda sidang yang dimulai pukul 14.30 WIT di Pengadilan Negeri Ambon itu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didampingi dua anggota hakim lainya, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.
Baca juga: Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Endang Anakoda menyebutkan peran Abdi Toysutta menganiaya orang hingga meninggal dunia pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 WIT.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 354 ayat 2 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHPidana," ucap Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, Jumat (6/10/2023).
Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi didakwa dengan pasal 354 ayat 2 tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 351 ayat 3 dan atau kedua yakni pasal 359 KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.
Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku yang tengah berjalan searah memasuki lorong. Saksi yang membonceng sempat menolah ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor.
Sementara korban masih duduk di atas motor. Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm.
Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.
Tak lama berselang keluarga korban keluar rumah dan mendapati posisi anaknya telah tertunduk dan kepalanya berada di atas setang motornya.
Saudara korban sempat melontarkan kalimat, “Kalau ada apa-apa ose tanggung jawab" yang kemudian dijawab terdakwa dengan “Beta akan tanggung samua –samua”.
Terdakwa pun berlalu meninggalkan korban dan saksi.
Korban sempat diangkat oleh saksi dan keluarga ke dalam rumah dan menggosokkan minyak kayu putih untuk menyadarkan diri.
Karena tak kunjung sadar, pukul 21.25 WIT korban dibawa oleh saudaranya ke RS Dr Latumeten.
Usai mendapat penanganan medis, pada pukul 21.45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum episentrum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan pada kepala dan saraf serta ganguan pernapasan pada korban Rafli Rahman Sie akibat benturan benda tumpul.
Baca juga: Aniaya Bocah 15 Tahun hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Munir Kairoty, menyampaikan doa kepada korban dan menyatakan tidak ada ekspesi atau keberatan dari terdakwa.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, semoga amal ibadah anak kami (korban) diterima oleh Yang Maha Kuasa. Hakim yang terhormat, JPU dan sidang yang kami hormati, kami tak lagi eksepsi,” ucapnya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Jumat 13 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari lima orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.