AMBON,KOMPAS.com-Kasus penganiayaan yang dilakukan, anak Ketua DPRD Kota Ambon terhadap seorang remaja bernama Rafli Rahman Sie hingga tewas bakal segera disidangkan.
Kasus yang sempat menyedot perhatian warga di Kota Ambon itu bakal segera berproses di pengadilan setelah penyidik Polres Pulau Ambon yang menangani kasus itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka AS alias Abdi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
"Tersangka sudah diserahkan penyidik ke jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli kepada Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Aniaya Bocah 15 Tahun hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia mengaku penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat (22/2023).
"Tersangka diserahkan Jumat kemarin," ujarnya.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penutut umum maka penanganan kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa hingga ke proses pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dalam tahap II pada Jumat kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polresta Pulau Ambon diterim diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hubertus Tanatte selaku JPU.
Baca juga: Sosok RRS Remaja 15 Tahun yang Tewas Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon, Dikenal Kalem di Sekolah
Menurut Wahyudi setelah penyerahan berkas perkara, terssangma langsung di tahan jaksa di Rutan Kelas II A Ambon hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2023," katanya.