AMBON, KOMPAS.com- Prada JR (23), oknum TNI yang menabrak nenek petugas penyapu jalan di Ambon hingga tewas kini ditahan oleh satuan Detasemen Pomdam XVI Pattimura.
Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring mengakui Prada JR kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan saat ini sedang diproses hukum, saat ini (ditahan) di Pomdam," kata Agung kepada Kompas.com via WhatsApp, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Mabuk Tabrak Nenek Penyapu Jalan di Ambon hingga Tewas
Agung mengakui kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban. Meski demikian, dia memastikan proses hukum tetap berjalan.
Apabila terbukti bersalah, Prada JR tetap akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan apabila memenuhi unsur pidana akan lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kapendam Pastikan Oknum TNI yang Tabrak Penyapu Jalan di Ambon Diproses Hukum
Sebelumnya, Prada JR yang diduga mengendarai motor dalam kondisi mabuk, menabrak seorang nenek penyapu jalan Leonora Senubun (68), Minggu (17/9/2023) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Jalan dr Malaiholo tepatnya di depan Gereja Maria Bintang Laut di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Akibat tabarakan itu korban menderita luka parah di sekujur tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr M Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis. Namun karena terluka parah, korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.