GROBOGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Grobogan memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dua remaja yang melibatkan Aipda AS, Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, hingga saat ini serangkaian prosedur pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita tegas terkait perkara tersebut langsung ditangani dan saat ini juga dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng," terang Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Oknum Polisi di Grobogan Aniaya 2 Pemuda, Pelaku Diduga Marah gara-gara Suara Knalpot
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya, menambahkan, Aipda AS resmi dipanggil usai kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya mencuat di media massa.
Aksi penganiayaan pada Sabtu (16/9/2023) itu terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
"Kasus yang viral di media sosial soal oknum anggota Polres Grobogan, dari Paminal Polres Grobogan sudah langsung memproses pemanggilan dan pemeriksaan," kata Gali.
Baca juga: Remaja Dianiaya Polisi di Grobogan Susah Makan dan Pendengaran Terganggu
Gali pun menegaskan, Polres Grobogan tidak akan tebang pilih terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Penegakan hukum tentunya disesuaikan dengan fakta penyimpangan perilaku anggota yang tersandung permasalahan.
"Yang bersangkutan sedang didalami, kita periksa lebih lanjut. Kita laksanakan proses hukum berlaku dan akan kita panggil seluruh saksi yang ada. Kalau bersalah akan ditindak hukum sesuai prosedur yang berlaku di Polri," tegas Gali.
Untuk diketahui, dua remaja pria babak belur dianiaya Aipda AS, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tawangharjo di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Aksi kekerasan fisik itu terekam CCTV dan videonya beredar luas di media sosial.
Kades Kemadohbatur, Ignatius Gebyar Adi Winarno, mengatakan, kedua korban yakni RK (20) buruh bengkel dan FR (17) pelajar SMA, warga Kecamatan Tawangharjo.
Kedua korban dilaporkan menderita luka-luka akibat penganiayaan Aipda AS.
"FR yang di bawah umur, tenggorokan sakit dan susah makan. Adapun RK pendengaran terganggu di gendang telinga akibat didekatkan knalpot yang dibleyer-bleyer," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Senin (18/9/2023).
Saat ini, sambung Adi, keluarga korban yang tidak terima dengan ulah Aipda AS berencana menempuh jalur hukum.