KOMPAS.com - Aipda AS, oknum polisi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga menganiaya dua pemuda berinisial RK (20) dan FR (17).
Peristiwa itu terjadi di kompleks pertokoan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Sabtu (16/9/2023).
Kepala Desa (Kades) Kemadohbatur Ignatius Gebyar Adi Winarno mengatakan, Aipda AS diduga naik pitam lantaran mendengar kegiatan perbengkelan yang sedang dilakukan korban. Saat itu, RK bersama FR tengah menyervis motor pelanggan.
Sebagai informasi, bengkel tersebut bersebelahan dengan ruko yang disewa AS.
"Kemungkinan saat menyervis motor, knalpot di-bleyer-bleyer hingga memicu kemarahan Aipda AS," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Penganiayaan yang dilakukan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Tawangharjo itu terekam oleh CCTV atau kamera pengawas.
AS, yang mengenakan pakaian merah, mulanya tampak memarahi kedua korban. Ia lantas memukul korban.
Setelahnya, AS memaksa seorang korban agar mendekatkan telinganya ke knalpot motor, lalu AS menggeber atau mem-bleyer motor tersebut.
Akibat perbuatan Aipda AS, kedua korban disebut mengalami permalasahan kesehatan.
"FR yang di bawah umur, tenggorokan sakit dan susah makan. Adapun RK pendengaran terganggu di gendang telinga akibat didekatkan knalpot yang di-bleyer-bleyer," ucapnya.
Adi menuturkan, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan Aipda AS berencana menempuh jalur hukum.
"Kedua remaja luka-luka, sudah visum dan lapor Polres Grobogan," ungkapnya.
Baca juga: Remaja Dianiaya Polisi di Grobogan Susah Makan dan Pendengaran Terganggu