ACEH UTARA, KOMPAS.com- Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Aceh Utara, Provinsi Aceh, menankap tiga remaja yang diduga merundung teman mereka, Minggu (9/9/2023).
Dalam video itu memperlihatkan tiga orang anak mengeroyok satu anak.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron
Mereka yang ditangkap RA (17), MA (15) dan TA (16). Sebelumnya kasus perundungan itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.
Dalam laporannya Salihin menerangkan anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak. Namun gagal untuk berdamai.
"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap Agus Riwayanto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: WNA di Bali Aniaya Warga Diduga Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan
Saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menambahkan para tersangka juga mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.
Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orangtua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi perundungan, bullying atau premanisme. Kami pastikan, polisi tetap proses hukum semua aksi itu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.