Korban sempat diangkat oleh saksi dan keluarga ke dalam rumah dan menggosokkan minyak kayu putih untuk menyadarkan diri.
Karena tak kunjung sadar, pukul 21.25 WIT korban dibawa oleh saudaranya ke RS Dr Latumeten.
Usai mendapat penanganan medis, pada pukul 21.45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum episentrum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan pada kepala dan saraf serta ganguan pernapasan pada korban Rafli Rahman Sie akibat benturan benda tumpul.
Baca juga: Aniaya Bocah 15 Tahun hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Munir Kairoty, menyampaikan doa kepada korban dan menyatakan tidak ada ekspesi atau keberatan dari terdakwa.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, semoga amal ibadah anak kami (korban) diterima oleh Yang Maha Kuasa. Hakim yang terhormat, JPU dan sidang yang kami hormati, kami tak lagi eksepsi,” ucapnya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Jumat 13 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari lima orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.