KOMPAS.com - Ragil Sukarno Utomo alias Erlin alias Sinyo (50) ditemukan tewas bersama Luciani Santoso (53) di dalam rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur pada Senin (1/1/2024).
Ragil merupakan pemilik shelter atau penampungan anjing dan kucing di rumah tersebut. Sementara Luciani adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang berada di lokasi tersebut.
Polisi kemudian menetapkan AF (21), pekerja di shelter hewan milik korban. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF nekat membunuh dua korban karena sakit hati yang dipicu beberapa hal.
Baca juga: Pembunuh Dua Wanita di Penitipan Hewan Blitar Terancam Hukuman Mati
Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.
“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tutur danang pada Rabu (3/1/2024).
Selain itu sehari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat, namun dilarang korban.
"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kita masih lakukan pendalaman," tutur dia.
Baca juga: Baru Satu Pekan Bekerja, Pekerja di Shelter Hewan Blitar Bunuh Pemilik karena Sakit Hati
AF ternyata baru seminggu bekerja di tempat penitipan hewan milik Ragil. Pemuda 21 tahun itu sudah merencanakan pembunuhan sehari sebelumnya atau pada Jumat (29/12/2023).
AF pertama kali menghabisi Ragil, saat korban Luciani sedang mandi. Saat itu AF menemukan parang dan memukulkannya ke arah rahang Ragil.
Perempuan 50 tahun itu pun jatuh tersungkur di dapur. AF sempat memastikan Ragil sudah meninggal atau belum.
Ia kembali memukul parang korban yang sempat bergerak hingga akhirnya Ragil meninggal dunia.
Baca juga: Pembunuh Dua Wanita di Penitipan Hewan Blitar Terancam Hukuman Mati
Setelah itu AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi. AF kemudian mengikuti Luciani dari belakang dan memukul kepalanya hingga koban terjatuh di teras.
Ia kemudian menganiaya korban berkal-kali hingga Luciani tewas.
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang, Rabu (3/1/2024).