AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah. AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.
Kepada tetangga korban, AF mengaku hendak pulang ke Lamongan. Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.
Baca juga: Terungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan Blitar
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Reni Susanti), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.