PADANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kelalaian erupsi Gunung Marapi yang menyebabkan 24 orang pendaki meninggal dunia.
"Tidak ditemukan unsur dugaan pidananya sehingga kita hentikan," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Polda Sumbar sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dari kasus itu dengan meminta keterangan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar usai seluruh korban berhasil dievakuasi.
Baca juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Bandara Minangkabau Ditutup karena Abu Vulkanis
Menurut Suharyono, dari hasil penyelidikan diketahui memang Gunung Marapi di Sumbar berada di level waspada sejak 2011.
"Memang seluruh gunung berapi di Indonesia berada di level waspada. Marapi itu erupsi bukan meletus," kata Suharyono.
Suharyono menjelaskan, gunung meletus memiliki tanda-tanda dan bisa dideteksi, sedangkan erupsi sulit dideteksi.
"Intinya penyidik tidak menemukan unsur tindak pidananya ya," kata Suharyono.
Sebelumnya diberitakan, erupsi Gunung Marapi di Sumbar terjadi pada Minggu (3/12/2023) sore.
Baca juga: Pendakian Pertama dan Terakhir Ife, Sang Atlet Pencak Silat di Gunung Marapi
Data dari Bali Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat ada 75 pendaki yang berada di atas gunung saat erupsi.
Dari 75 itu, diketahui 23 orang meninggal dunia dan 52 orang selamat, tapi ada di antara yang selamat dan mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.
Data terakhir, korban bertambah menjadi 24 orang setelah satu orang korban yang dirawat di RSUP M Djamil Padang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.