JAYAPURA, KOMPAS.com - Gedung perkantoran di Kota Jayapura, Papua, mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pengibaran bendera setengah tiang ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1562/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
"Iya betul itu sesuai surat edaran Pemprov Papua," ujar Asisten II Sekda Papua Suzana Wanggai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Beberapa Orang Sempat Memblokade Akses Jalan di Jayapura
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Papua mengimbau pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Desember 2023.
Dari pantauan di lapangan, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan sejumlah toko, pusat perbelanjaan dan beberapa rumah warga yang berada di pinggir jalan utama.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi
Sementara itu, situasi di Jayapura relatif kondusif. Sejumlah perkantoran dan pertokoan sudah kembali beraktivitas walau kondisi jalan cukup lengang.
Antrean kendaraan di SPBU yang pada hari biasa hampir selalu terjadi pun tampak lebih lengang.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Sebelum meninggal, Lukas Enembe dikabarkan sudah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari akibat gagal ginjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.