PAPUA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023).
R dianggap mengarahkan Lukas agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum atau pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, menilai penetapan R sebagai tersangka telah menyalahi hukum dan merusak citra profesi.
"Penetapan SRR (oleh KPK disebut R) sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," kata Petrus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) malam.
Petrus mengatakan, tugas pokok dari seorang pengacara yakni memberikan nasihat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh klien.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Respons Rekannya
"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum, kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan, merupakan sesuatu yang salah," katanya.
"Mengapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi, KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi," papar dia.
Meski demikian, lanjut Petrus, R yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.
"Tadi saya baru ketemu SRR (oleh KPK disebut R). Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.
Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada R.
"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakag dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Jumlah suap yang diberikan kepada lukas mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.