Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Resmi Jabat Pj Wali Kota Tangerang Banten

Kompas.com - 26/12/2023, 13:51 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nurdin telah resmi menjabat sebagai penjabat wali kota Tangerang, Banten.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (26/12/2023).

Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018-2023 Arief R Wismansyah - Sachrudin.

Baca juga: Luncurkan Superapp, Wali Kota Tangerang Tuai Apresiasi dari Menpan-RB

Nurdin dilantik menjadi penjabat wali kota Tangerang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 nanti.

Sebab, masa jabatan Arief-Sachrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (26/12/2023).

Pria kelahiran Aceh ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten.

"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Nurdin sebagai penjabat wali kota Tangerang," kata Al Muktabar saat melantik Nurdin.

Baca juga: Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik, Wali Kota Arief Dianugerahi Bapak Pelayanan Publik Kota Tangerang

Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Nurdin dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.

Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Tangerang.

Nurdin juga diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN. Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan.

Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Tangerang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam prosesi pelantikan, turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com