Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanal Nunukan Tangkap Speedboat Bermuatan 143 Miras Ilegal

Kompas.com - 25/12/2023, 09:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) LANAL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 Pk, setelah terjadi pengejaran di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Sabtu (23/12/2023) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, aksi pengejaran speedboat bermuatan 143 miras ilegal terjadi pukul 19.50 Wita sampai pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp 240.000 Per Kg, Penjual Kuliner Mengeluh

"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia dan mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya, Senin (25/12/2023).

Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir dan prajurit LANAL Nunukan kemudian membawa speedboat dan barang bukti miras ke Mako LANAL Nunukan.

Hasil interogasi, kedua WNI mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan.

Baca juga: Lolos di Nunukan, 15 Kg Sabu Asal Malaysia yang Hendak Diselundupkan ke Pinrang Diamankan di Bulungan

Mereka menyewa speedboat milik warga yang biasanya digunakan memuat sembako dan kebutuhan lain.

"Miras ini tujuannya Tarakan. Kita masih melakukan pengembangan untuk tersangka utama. speedboat, dua kurir, dan miras kita amankan," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya speedboat dengan mesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, hendak masuk perairan Indonesia memuat miras ilegal dengan kandungan alkohol 40 persen.

Tim melakukan sharing informasi untuk disposisi kekuatan dan pendalaman.

Sekitar pukul 19.50 Wita, terlihat pergerakan speedboat yang menjadi target, memasuki perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik.

Speedboat bergerak senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang mudah dihidupkan dan dimatikan manual, untuk menyamarkan aksi penyelundupan.

"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola. Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya.

Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com