Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Riau, Pejabat Bank BUMN Ditahan

Kompas.com - 22/12/2023, 09:37 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik Staidu Utama Sport Center, Kamis (21/12/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis salah satu Bank BUMN Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN tahun 2020-2021," sebut Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan Polisi

Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing, memeriksa AF sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka.

"AF sebagai kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN di Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh Bank BUMN, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif," kata Bambang.

Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

"Penetapan AF sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti," imbuh Bambang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kata Bambang, tersangka AF kini telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com