Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Pengisian Perangkat Desa, Eks Kades Tambakromo Pati Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2023, 18:49 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Pati menahan SY (58) mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

SY ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang seleksi perangkat desa pada masa jabatannya.

Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX, Tersangkanya Diumumkan Januari 2024

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, Suyatno ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.

Saat itu, Pemdes Tambakromo membutuhkan formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Seret Eks Ketua KONI Kudus

"Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016," kata Onkoseno, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), panitia pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta. 

Baca juga: Kaesang Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi

"Pelaksanaannya diikuti tujuh orang calon perangkat desa dan terkumpul dana pendaftaran dan dana pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta," jelas Onkoseno.

Atas perintah SY, uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan ke kas desa atau pendapatan asli desa, melainkan dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia. 

"Uang itu dibagi habis kepada panitia. Bahkan pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Dari audit penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785 dan tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan," kata Onkoseno. 

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com