MAKASSAR, KOMPAS.com - Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disegel ahli waris, pada Rabu (20/12/2023) pagi.
Akibatnya, siswa dan guru di sekolah tersebut tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar. Diketahui, penyegelan dilakukan oleh ahli waris lantaran mengklaim kepemilikan tanah sekolah itu.
Dari video yang beredar nampak ada sejumlah siswa yang memenuhi salah satu minimarket depan sekolah. Mereka tertahan akibat gerbang sekolah yang ditutup oleh ahli waris.
Baca juga: OTT KPK, Sejumlah Ruang Kerja Kepala Dinas di Maluku Utara Disegel
Kapolsek Biringkanaya Muh Thamrin membenarkan perihal penyegelan sekolah itu. Penyengelan mengakibatkan 377 siswa dan guru tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar.
"Ini saya sudah dipertemukan ahli waris dengan pemerintah kota (Pemkot). Alhamdulillah, kita sudah membahas ternyata masih ada proses hukum lanjutan setelah ada kasasi dari Mahkamah Agung," kata Muh Thamrin saat dikonfirmasi awak media, Senin siang.
Setelah dilakukan mediasi, ahli waris bersepakat untuk membuka kembali segel sekolah tersebut.
"Subuh disegel, jadi hari ini juga sudah dibuka oleh ahli waris. Mereka sudah memahami bukti pemerintah masih ada upaya hukum kasasi. Ini hanya miskomunikasi saja. Setelah ada komunikasi, alhamdulillah mereka sudah memahami semua," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin menilai sikap ahli waris keliru atas tindakan penyegelan sekolah tersebut.
Kata dia, penyegelan dilakukan pada status hukum yang belum inkrah lantaran pemerintah kota (Pemkot) kembali melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kan masih ada upaya hukum, itu kan belum bisa dijadikan inkrah karena PK yang diajukan Pemkot belum ada keputusan. Jadi sama sekali tidak boleh dia tutup karena ada upaya hukum yang dilakukan Pemkot," kata Muhyiddin.
Kata Muhyiddin, penyegelan sekolah merugikan proses belajar mengajar di sekolah yang telah berdiri sejak puluhan tahun itu.
"Tetap kita minta kembali. Kita lakukan mediasi dia mau menutup itu salah, apa lagi merugikan anak-anak dengan menutup seperti itu. Kita menunggu putusan PK. Dia tuntut ganti rugi tapi itu belum bisa karena belum inkrah," bebernya.
Muhyiddin pun memastikan bahwa pasca-mediasi, sekolah bakal tetap berjalan dengan normal.
"Tetap berjalan, itu kan merugikan, kita ini masih ada upaya hukum. Kita menunggu saja PK apapun keputusan nya nanti kita lihat tapi jangan menutup sekolah. Ini kan merugikan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.