KOMPAS.com - Seorang Rohingya, Muhammad Amin (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan orang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.
Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: 1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang
Akan tetapi, untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).
Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.
Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Aktor Utama di Balik Penyelundupan Rohingya ke Aceh