Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

Kompas.com - 15/12/2023, 12:01 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum mencoret dua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau di Pemilu 2024 yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DPT).

Keduanya ialah Ilyas Sabli dan Hadi Candra. Mereka dicoret usai divonis bersalah dan harus menjalani proses hukuman masing-masing satu tahun penjara dan enam tahun penjara.

"Keduanya terbukti melakukan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Natuna, Ilyas Sabli divonis 6 tahun penjara dan Hadi Chandra 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Caleg Dicoret KPU, Nasdem Merasa Dirugikan

Kedua caleg DPRD Kepri ini berasal dari daerah pemilihan Kepri 7, yang terdiri dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari parpol kedua caleg tersebut," sebut Ferry

"Ilyas Sabli adalah politisi dari Partai Nasdem, sedangkan Hadi Candra politisi dari Partai Golkar. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi rumah dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017.

Baca juga: Diduga Kampanye di Gereja Makassar, Caleg Gerindra Sulsel: Acara Keluarga dan Selesai Ibadah

Kelima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 7,7 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com