Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Pil Koplo untuk Pacarnya di Lapas, Disembunyikan Dalam Pembalut

Kompas.com - 14/12/2023, 21:17 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - ES (24) tertangkap saat menyelundupkan obat keras jenis pil trihex ke dalam Lapas Kelas 1 Semarang alias Kedungpane untuk kekasihnya.

Warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, itu memasukan obat terlarang ke dalam pembalut untuk mengelabui petugas lapas saat hendak membesuk narapidana berinisial MM.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, mengatakan, petugas penjagaan Lapas Kedungpane mengecek pengunjung. Petugas mendapati ganjalan mencurigakan di sela paha ES.

"Kemudian diminta untuk dikeluarkan. Setelah dibuka ditemukan plastik bening berisi pil warna putih yang disimpan di dalam pembalut dan dimasukan ke dalam celana dalam," ungkap Alfan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Curhat Penjual Cabai di Semarang, Sering Diprotes Pembeli karena Harga Cabai Mahal Jelang Nataru

 

Alhasil, ES diamankan oleh petugas Lapas, pada Selasa (14/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 butir pil. Kini, dia mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. 

"Disuruh orang narapidana dan diiming-imingi uang Rp 1 juta," kata tersangka ES.

Dalam pengakuannya, ES menyebut MM merupakan kekasihnya. Mereka telah berpacaran selama dua bulan.

Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. Lalu berkomunikasi lewat WhatsApp.

"Kenalnya saat dia sudah di dalam, dari Facebook. Tahu kamu dia napi. Dia sudah ngaku semua kalau di penjara. Ketemu sekali ketika besuk," beber dia.

ES terkena bujuk rayu kekasihnya dan menuruti permintaan MM untuk menyelundupkan narkoba dengan dijanjikan bayaran dan dijadikan istri.

"Kedua kalinya (pertemuan besuk) disuruh bawa itu. Nanti kalau bebas mau dinikahi sama dikasih uang Rp 1 juta itu. Dia baru menjalani dua tahun, hukuman dia kan enam tahun," kata dia.

Sebelumnya, ES mendapat cerita adanya seseorang yang pernah berhasil menyelundupkan narkoba. Namun, aksi nekatnya terbongkar dan hubungan asmara keduanya kandas.

"Iya, menyesal. Sudah tidak mau lagi berhubungan (komunikasi)," kata perempuan yang bekerja di pabrik.

ES sempat berdalih pil tersebut merupakan obat gatal yang diminta MM.

Baca juga: Kunjungi Kampus di Semarang, Pratama Arhan Mengaku Ingin Cepat Lulus S1

 

Namun, akhirnya ES mengakui, barang itu merupakan narkoba yang diambil atas perintah kekasihnyua di lapangan bola daerah Bangetayu, Kecamatan Genuk.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com