Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banten Habisi Adik Ipar gara-gara Tolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 14/12/2023, 15:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Na (34) warga Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu ditangkap karena membunuh adik iparnya inisial R (21) pada Selasa (12/12/2023).

Na tega membunuh R karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Baca juga: Instruktur Senam di Lombok Utara Cabuli Adik Ipar, Terungkap Usai Pesan WA Dibaca Guru Korban

"Pelaku mengajak korban R untuk bersetubuh, tapi korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri melalui pers rilisnya, Kamis (14/12/2023).

Syamsul menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu R. Lalu pelaku minjam uang dengan dalih untuk membeli bensin.

Baca juga: Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri

Namun, R tak memberikan uang pinjaman lantaran sedang tak punya uang. 

"Korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti pelaku Na," ujar Syamsul.

Di dalam kamar, pelaku mengajak R untuk berhubungan badan. Ajakan itu ditolak, sedangkan pelaku tetap memaksa hingga korban melawan dengan cara memberontak.

Agar tak melawan, Na menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di atas kasur.

"Pelaku melakukan aksi penyekikan sambil mencium korban, karena posisi korban masih hidup pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali," kata dia.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku kabur dengan mengambil uang Rp 60.000 milik korban yang ada di dalam toples.

Pelaku kemudian kembali ke rumah setelah polisi menemukan fakta bahwa yang terakhir bersama korban adalah Na.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," ucap Syamsul.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com