Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKD Anies Sebut Materi Lawak Komika Tersangka Penistaan Agama di Luar Kesepakatan Panitia

Kompas.com - 12/12/2023, 20:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Pelaksana Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (Cak Imin) menyebut, materi lawak yang berujung kasus penistaan agama oleh komika AR di luar kesepakatan dengan panitia acara.

Komika AR menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan dugaan penistaan agama saat mengisi acara kampanye Anies di Kafe Bento, Kamis (7/12/2023). 

Ketua TKD Anies-Muhaimin Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pada Senin (11/12/2023) terkait kasus itu.

Baca juga: Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

“Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan,” kata Noverisman dalam keterangan persnya, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, materi yang disampaikan AR sebelum Anies tiba di Kafe Bento itu di luar kesepakatan dengan panitia.

"Sebelum tampil, sebenarnya sudah ada briefing dengan TKD untuk tidak menyampaikan materi yang menyinggung isu SARA," tutur dia.

Baca juga: Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Sehingga, saat mendengar materi AR, TKD merasa kaget dan kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan materi yang disampikan, dan itu murni kesalahan Komika AR," katanya.

Noverisman menegaskan, komika AR bukan bagian dari TKD Anies-Cak Imin. Melainkan, seorang profesional yang ditunjuk komunitas yang diminta mengisi acara "Desak Anies" itu.

"Menteri yang disampaikan yang bersangkutan bukan materi yang diminta oleh TKD, tetapi inisiatif dia sendiri," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Komika berinisial AR yang ditahan atas dugaan penistaan agama mengaku hanya spontan dan tidak ada persiapan saat tampil di acara kampanye "Desak Anies" di Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, materi stand up comedy itu diakui hanya terjadi secara spontan.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com