Salin Artikel

TKD Anies Sebut Materi Lawak Komika Tersangka Penistaan Agama di Luar Kesepakatan Panitia

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Pelaksana Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (Cak Imin) menyebut, materi lawak yang berujung kasus penistaan agama oleh komika AR di luar kesepakatan dengan panitia acara.

Komika AR menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan dugaan penistaan agama saat mengisi acara kampanye Anies di Kafe Bento, Kamis (7/12/2023). 

Ketua TKD Anies-Muhaimin Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pada Senin (11/12/2023) terkait kasus itu.

“Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan,” kata Noverisman dalam keterangan persnya, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, materi yang disampaikan AR sebelum Anies tiba di Kafe Bento itu di luar kesepakatan dengan panitia.

"Sebelum tampil, sebenarnya sudah ada briefing dengan TKD untuk tidak menyampaikan materi yang menyinggung isu SARA," tutur dia.

Sehingga, saat mendengar materi AR, TKD merasa kaget dan kecewa.

"Kami sangat kecewa dengan materi yang disampikan, dan itu murni kesalahan Komika AR," katanya.

Noverisman menegaskan, komika AR bukan bagian dari TKD Anies-Cak Imin. Melainkan, seorang profesional yang ditunjuk komunitas yang diminta mengisi acara "Desak Anies" itu.

"Menteri yang disampaikan yang bersangkutan bukan materi yang diminta oleh TKD, tetapi inisiatif dia sendiri," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Komika berinisial AR yang ditahan atas dugaan penistaan agama mengaku hanya spontan dan tidak ada persiapan saat tampil di acara kampanye "Desak Anies" di Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, materi stand up comedy itu diakui hanya terjadi secara spontan.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Umi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/200442678/tkd-anies-sebut-materi-lawak-komika-tersangka-penistaan-agama-di-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke