KOMPAS.com - Pernihanan sejenis terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mempelai pria yakni AH yang tercatat sebagai warga Barito Selatan, Kalimantan ternyata adalah seorang perempuan.
Ia menikahi IH (23), perempuan asal Desa Pakuon pada 28 November 2023.
Pernikahan sesama jenis terbongkar tiga hari setelah akad saat mengurus administrasi ke KUA Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades
Kepala Desa Pakuon, Abdullah mengatakan AH ternyata meminjam uang Rp 57 juga ke seorang warga untuk biaya menikah.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Abdullah pada Juma (8/12/2023).
"AH meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AH mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Dalam surat perjanjian utang piutang tersebut, AH akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AH diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Baca juga: Usai Menikah, Baru Diketahui Mempelai Laki-lakinya Tenyata Perempuan
Terkait utang piutang tersebut, pihaknya telah membawa AH ke kantor polisi.
"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AH segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.
Abdullah mengaku tak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut usai dibawa ke kantor polisi.
Abdullah mengatakan dari informasi yang ia dapat, IH dan AH sudah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun lalu.
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AH sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," kata Abdullah.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AH setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Baca juga: Viral, Pasangan Sesama Jenis Menikah di Cianjur, Orangtua Merasa Dibohongi Anak Sendiri