SUMBAWA, KOMPAS.com - Habitat 110 ekor hiu paus yang ada di kawasan Teluk Saleh, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam rusak.
Pasalnya, aktivitas wisatawan baik domestik maupun mancanegara saat berinteraksi dengan hewan mamalia tersebut tidak memperhatikan protokol perlindungan dan keselamatan hiu paus.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membuat peraturan gubernur (Pergub) perlindungan konservasi hiu paus.
Baca juga: Hiu Paus Mati Mengenaskan Tanpa Ekor, Terdampar di Pantai Wisata Kulon Progo
Kepala DKP NTB Muslim mengatakan, akan ada pembangunan pusat pelayanan publik konservasi hiu paus di Teluk Saleh, Sumbawa. Rencananya, pembangunan tersebut akan dilakukan pada 2024 mendatang.
"Setelah Pergub resmi berlaku awal Januari 2024 nanti akan dibangun pusat pelayanan dengan dana Rp 1 miliar," kata Muslim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Lagi, Hiu Paus Ditemukan Mati di Pantai Jembrana Bali
Selanjutnya, akan difasilitasi kapal pengawas dengan kapasitas 15 orang. Tujuannya untuk memantau proses pemanfaatan kawasan tersebut.
“Supaya ekowisata lebih terkendali, ramah lingkungan, dan tidak mengusik keberadaan biota hiu paus,” ucap Muslim.
Menurutnya, pergub sudah final. Draf pergub disusun oleh Pemprov NTB beserta Pemkab Sumbawa, pemerintah desa, non-government organization (NGO) dan aktivis konservasi hiu paus.
Hal itu dilakukan karena selama ini banyak keluhan terkait tingkat eksploitasi hiu paus meningkat seiring jumlah kunjungan wisatawan yang juga meningkat.
"Jumlah kunjungan wisatawan cenderung melebihi tingkat kekhawatiran daripada masyarakat dan pelaku usaha," terangnya.
Muslim menyebutkan, sebenarnya NTB satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki pergub tentang konservasi pengelolaan habitat hiu paus.