KOMPAS.com - Bocah berinisial Y (7) diduga dianiaya orangtua angkatnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus ini bermula saat Y ditemukan tewas secara tak wajar di belakang rumah orangtua angkatnya pada Kamis (23/11/2023).
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah orangtua angkat korban berinisial SST dan YLT, karyawan toko yang bekerja di rumah tersebut berinisial MLS, VDS, AMP, DS dan AA.
Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka
Tommy menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Diantaranya melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang melakukan pembiaran.
"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka tahun 2021,” ucap Tommy.
“Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Tommy.
Ia menceritakan, sebelum korban meninggal dunia, ibu angkat korban sempat mengajari korban berenang di sungai di belakang rumah.
"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air. Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan dan ada juga yang melakukan pembiaran saat melihat penganiayaan.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya
Tujuh tersangka tersebut disangkakan pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.
Dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 7 Tahun di Ketapang Tewas Dianiaya, Ibu Angkat Jadi Tersangka Utama, Dilakukan sejak 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.