Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok di Tol, 50.616 Benur Harga Rp 6 Miliar Gagal Dikirim ke Jambi

Kompas.com - 01/12/2023, 13:17 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50.616 benur atau baby lobster jenis mutiara dan pasir gagal diselundupkan ke Jambi setelah seorang pelaku tertangkap ketika melintas di Tol Palembang-Kayu Agung Km 329, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku penyelundupan tersebut adalah seorang pria inisial SN (25).

Saat kejadian Selasa (28/11/2023), SN membawa ribuan benur dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Petugas yang curiga dengan kendaraan tersebut, langsung menghentikan mobil yang dikemudikan SN. Ketika digeledah, terdapat 12 boks styrofoam yang berisi ribuan benur.

Baby lobster ini dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi."

"Kami masih melakukan pengembangan siapa bos dari pelaku ini. Untuk benurnya sudah kami lepaskan kembali di Lampung,” kata Yudha, Jumat (1/12/2023).

Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan, benur tersebut akan dijual dengan harga Rp 100.000 untuk jenis pasir dan mutiara Rp 150.0000.

Baca juga: Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

Sehingga, total kerugian Negara atas penyelundupan tersebut mencapai Rp 6 miliar.

“Kami mendapatkan nomor kontak di handphone tersangka bernama Bos, sekarang masih dikembangkan siapa bos ini karena SN mengaku tidak pernah bertemu,” ujar dia.

Sementara itu, tersangka SN mengaku mendapatkan upah Rp 2,5 juta untuk mengantarkan ribuan benur ke Jambi.

Namun, bila seluruh lobster itu telah sampai, maka SN akan mendapatkan uang tambahan lagi dari "bos" sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Nelayan Gunungkidul Mulai Tangkapi Benur Lagi, Nelayan Luar Daerah Dianggap Jadi Penyebab

Meski sudah dua kali menyelundupkan benur, SN mengaku tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya. “Cuma minta diantar saja, kalau bertemu tidak pernah,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Junctoo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com