PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50.616 benur atau baby lobster jenis mutiara dan pasir gagal diselundupkan ke Jambi setelah seorang pelaku tertangkap ketika melintas di Tol Palembang-Kayu Agung Km 329, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku penyelundupan tersebut adalah seorang pria inisial SN (25).
Saat kejadian Selasa (28/11/2023), SN membawa ribuan benur dengan menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.
Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal
Petugas yang curiga dengan kendaraan tersebut, langsung menghentikan mobil yang dikemudikan SN. Ketika digeledah, terdapat 12 boks styrofoam yang berisi ribuan benur.
“Baby lobster ini dibawa dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi."
"Kami masih melakukan pengembangan siapa bos dari pelaku ini. Untuk benurnya sudah kami lepaskan kembali di Lampung,” kata Yudha, Jumat (1/12/2023).
Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan, benur tersebut akan dijual dengan harga Rp 100.000 untuk jenis pasir dan mutiara Rp 150.0000.
Baca juga: Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur
Sehingga, total kerugian Negara atas penyelundupan tersebut mencapai Rp 6 miliar.
“Kami mendapatkan nomor kontak di handphone tersangka bernama Bos, sekarang masih dikembangkan siapa bos ini karena SN mengaku tidak pernah bertemu,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka SN mengaku mendapatkan upah Rp 2,5 juta untuk mengantarkan ribuan benur ke Jambi.
Namun, bila seluruh lobster itu telah sampai, maka SN akan mendapatkan uang tambahan lagi dari "bos" sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Nelayan Gunungkidul Mulai Tangkapi Benur Lagi, Nelayan Luar Daerah Dianggap Jadi Penyebab
Meski sudah dua kali menyelundupkan benur, SN mengaku tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya. “Cuma minta diantar saja, kalau bertemu tidak pernah,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Junctoo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.