Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Kompas.com - 01/12/2023, 11:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Pada hari pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jateng, ratusan buruh di Jawa Tengah kembali berunjuk rasa hingga pukul 21.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (30/11/2023).

Kali ini merupakan puncak aksi setelah unjuk rasa dilakukan secara bergilir sepanjang 28-30 November 2023.

Mereka menunggu pengumuman UMK Jateng sejak pagi, tapi Pj Gubernur Jateng Nana ternyata bertugas ke Jakarta. Lalu, Pemprov Jateng baru mengumumkan kenaikan UMK pada 16.00 WIB.

Baca juga: Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Sebelumnya, perwakilan dewan pengupahan dari kalangan buruh juga mengikuti rapat pleno yang membahas usulan UMK 2024 dari 35 kabupaten/kota di Jateng. 

Namun, sampai UMK ditetapkan dan resmi diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, usulan konsep pengupahan serta kenaikan upah 15 persen dari mereka diabaikan Pemprov Jateng.

Alhasil, mengacu PP 51 Tahun 2023, kini rata-rata kenaikan UMK di setiap daerah yakni 4,02 persen. 

"(Mengajukan rekomendasi kenaikan UMK tinggi tapi tidak dikabulkan?) Betul. Ketika di Kabupaten/Kota sudah diputuskan direkomendasi besaran upah minimum, misalkan 10 persen, tapi gubernur nanti menetapkannya 5 persen atau di bawahnya," tutur Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) Nasional Ramidi di sela aksi unjuk rasa.

Padahal, menurut Ramidi, Nana memiliki kewenangan untuk menaikkan UMK sebagaimana usulan kaum buruh terlepas adanya ketentuan PP 51 Tahun 2023.

"Karena Gubernur hanya mengikuti ketentuan PP 51/2023, padahal sebetulnya masih ada peluang, Gubernur melakukan perubahan dan itu sebetulnya sah-sah saja ketika keperpihakannya ada," lanjutnya.

Baca juga: Soal UMK 2024, Apindo Jabar Sebut Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Setop Relokasi

Dalam hal ini pihaknya mencontohkan keberanian Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan upah buruh lebih dari Rp 300.000 dan terus berjalan hingga sekarang.

Usulan kenaikan 15 persen itu bukan tanpa alasan. Berkaca dalam beberapa tahun terakhir, dia menyebut buruh mengalami penurunan upah dengan alasan krisis perang dan sebagainya.

"Artinya buruh mengalami penurunan upah yang luar biasa. Hari ini ASN mendapat kenaikan upah 8 persen. Kami enggak masalah, 8 persen udah benar, tapi burub jangan sampai kurang dari 8 persen," katanya.

Sayangnya, kaum buruh sekalipun menjadi bagian dari dewan pengupahan di masing-masing daerah, tapi rekomendasinya tak didengar pemerintah.

"Gubernur Jateng dan Bupati/Wali kota yang ada di Jateng penetapam minimumnya yang harusnya ditentukan dewan pengupahan, ini hampir mayoritas tidak dilakukan prosesnya, tahu-tahu ditentukan, ada yang sudah ditentukan tetapi di-keep tidak dikasih tahu dewan pengupahannya, maka tadi saya sampaikan apa fungsi dewan pengupahan kalau seperti itu? Padahal, seharusnya ketentuan upah itu berdasarkan masukan dari tiga unsur," tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan UMK Jateng 2024 dengan PP 51 Tahun 2023 di semua kabupaten/kota sekitar 4,02 persen.

Kecuali Kota Semarang yang tidak menerapkan PP 51 dan menaikkan upah sebesar 6 persen menjadi UMK tertinggi sebesar Rp3.243.969. Sedangkan Kabupaten Jepara menaikkan upah sebesar 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com