Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Kompas.com - 29/11/2023, 18:02 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di titik tertentu di masing-masing daerah. Hal ini diatur untuk menciptakan ketertiban selama masa kampanye.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024.

Tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang untuk pemasangan baliho kampanye, di antaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung, hingga fasilitas milik pemerintah.

Di kota Semarang sendirinada beberapa titik yang dilarang dipasang APK.

Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

“Pemasangan APK itu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK juga dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan, dan merusak pohon pelindung jalan dengan cara memaku di pohon,” ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, dalam aturan itu dijelaskan beberapa titik terlarang di jalan protokol di Kota Semarang. Mulai dari Kawasan Kota Lama, Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter, hingga tempat pemakaman.

Kawasan Simpang Lima yang mencakup boulevard, delta, dan taman juga dilarang memasang APK.

“Kawasan jalan protokol di Semarang yang tak diperbolehkan itu Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kolonel Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, MH. Thamrin, Pandanaran, Jenderal S Parman, dan Jalan Sultan Agung,” terang Handi.

Berikutnya, seluruh taman milik Pemerintah Kota Semarang dilarang untuk dipakai pemasangan APK. Kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda di depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol, dan Pelataran Taman Kasmaran.

Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

“Untuk kawasan jalan protokol selain yang tertera dikecualikan di halaman kantor partai politik peserta Pemilu atau organisasi kemasyarakatan,” lanjutnya.

Sementara itu pemasangan APK di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi diperbolehkan di wilayah Kabupaten Semarang.

“Sepanjang jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah Kabupaten Semarang yang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan juga diperbolehkan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com