SEMARANG, KOMPAS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di titik tertentu di masing-masing daerah. Hal ini diatur untuk menciptakan ketertiban selama masa kampanye.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024.
Tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang untuk pemasangan baliho kampanye, di antaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung, hingga fasilitas milik pemerintah.
Di kota Semarang sendirinada beberapa titik yang dilarang dipasang APK.
Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan
“Pemasangan APK itu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK juga dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan, dan merusak pohon pelindung jalan dengan cara memaku di pohon,” ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut, dalam aturan itu dijelaskan beberapa titik terlarang di jalan protokol di Kota Semarang. Mulai dari Kawasan Kota Lama, Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter, hingga tempat pemakaman.
Kawasan Simpang Lima yang mencakup boulevard, delta, dan taman juga dilarang memasang APK.
“Kawasan jalan protokol di Semarang yang tak diperbolehkan itu Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kolonel Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, MH. Thamrin, Pandanaran, Jenderal S Parman, dan Jalan Sultan Agung,” terang Handi.
Berikutnya, seluruh taman milik Pemerintah Kota Semarang dilarang untuk dipakai pemasangan APK. Kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda di depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol, dan Pelataran Taman Kasmaran.
Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya
“Untuk kawasan jalan protokol selain yang tertera dikecualikan di halaman kantor partai politik peserta Pemilu atau organisasi kemasyarakatan,” lanjutnya.
Sementara itu pemasangan APK di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi diperbolehkan di wilayah Kabupaten Semarang.
“Sepanjang jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah Kabupaten Semarang yang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan juga diperbolehkan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.