Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Kompas.com - 28/11/2023, 21:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka menyebutkan, CV Bengkunis belum mengantongi sejumlah syarat utama tentang pembukaan pasar.

CV Bengkunis merupakan pengelola Pasar Wuring yang berlokasi di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray menjelaskan, sejauh ini CV Bengkunis telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Dijelaskan Robertus, dalam klausul NIB itu, pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, persyaratan tentang pembentukan pasar tradisional, penyelenggaraan sarana perdagangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sikka, dan persyaratan lainnya.

Ternyata, ujar Robertus, CV Bengkunis belum mengantongi beberapa persyaratan utama.

Di antaranya, rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan rekomendasi dari dinas teknis.

"Tiga-tiga dia (CV Bengkunis) belum kantongi," ujar Robertus saat ditemui Kompas.com di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).

Robertus menambahkan, jika tiga syarat utama itu belum dipenuhi, pihak pengelola belum bisa membuka usahanya.

Baca juga: Pemkab Sikka Bakal Tutup Pasar Wuring, Pengelola Siap Melawan

Direktur CV Bengkunis, Waode Karmila Wati mengaku, pembukaan pasar Wuring telah sesuai regulasi yang berlaku.

"Semua persyaratan dasar perizinan berusaha sudah kami lakukan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 pasal 6 ayat 4 juncto PP nomor 29 tahun 2021Pasal 79 dan Perda Sikka nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang," jelas Waode.

Waode menerangkan secara ringkas perizinan yang dimaksud dari aturan tersebut, di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kemudian, perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Regional
PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

Regional
Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Regional
Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Regional
Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Regional
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Regional
Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Regional
Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Regional
Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Regional
4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

Regional
Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com