SOLO, KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah tidak main-main dalam hal netralitas selama Pemilu 2024.
ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Masalah netralitas sudah kami tekankan untuk Jawa Tengah tidak ada yang bermain-main. Dalam arti ASN tidak boleh melakukan politik praktis," kata Nana, di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/11/2023).
Menurut dia, sanksi bagi ASN yang tidak netral sudah jelas. Sanksinya tersebut sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Sebut Belum Ada Kepala Daerah yang Ajukan Cuti Kampanye
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.
"Di situ sudah jelas sanksinya. Mulai sanksi ringan sampai sanksi terberat. Malah kemudian bisa dipecat kalau memang berafiliasi ataupun dia menjadi anggota partai. Apalagi, dia ikut kampanye. Itu sudah melanggar aturan yang ada," ujar Nana.
Pihaknya juga mengatakan sudah mengantisipasi pelanggaran ASN dalam Pemilu termasuk membuat surat edaran sampai ke kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Sebelumnya kami sudah mengantisipasi. Kami pun melakukan langkah-langkah sosialisasi sudah saya sampaikan. Buat surat edaran dari pusat kemudian ke pemprov. Kita juga sudah membuat surat edaran ke kabupaten/kota termasuk ke OPD," kata dia.
Baca juga: Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024
Di samping itu, kata dia, Pemrov Jawa Tengah telah melaksanakan deklarasi damai untuk mengantisipasi pelanggaran ASN.
"Kemudian setiap hari Senin kita ada ikrar netralitas setiap hari Senin kita bacakan saat apel itu. Dan kemarin kami baru melaksanakan deklarasi Pemilu damai," terang Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.