SOLO, KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti kampanye Pilpres 2024.
Diketahui, kampanye Pilpres akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau berlangsung selama 75 hari.
"Belum ada yang mengajukan cuti. Sampai sekarang belum ada," kata Nana seusai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/11/2023).
Baca juga: KPU DIY Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye, Maksimal 20 Akun
Belum adanya kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait cuti kampanye baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 itu mengatur bahwa menteri, anggota legislatif dan kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Itu kan aturannya baru dibuat. PP-nya baru jadi ya. Jadi sampai sekarang belum ada yang mengajukan cuti," jelas dia.
Nana memprediksi dalam waktu dekat akan ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti kampanye. Pasalnya, kampanye baru akan dimulai besok.
"Mungkin dalam waktu dekat ini ya. Karena memang kampanye dimulai tanggal 28 November ini," ungkap Nana.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.