Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rohingya: Saya Bayar Rp 20 Juta agar Keluarga Bisa Naik Perahu ke Aceh

Kompas.com - 27/11/2023, 17:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Rohingya yang berlabuh menggunakan kapal di Ule Ateng, Aceh Timur.

Dugaan adanya sindikat penyelundupan orang diperkuat dengan pernyataan seorang pengungsi Rohingya bernama Zakaria (40), yang membayar agen sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan istri dan anak-anaknya naik kapal dari kamp pengungsi di Bangladesh ke Aceh pada November 2023.

Namun, Zakaria tak tahu identitas orang yang dia kirimi uang. Yang jelas, orang itu ada di Bangladesh.

“Saya bayar Rp 20 juta untuk mereka pergi naik kapal kayu,” kata Zakaria kepada wartawan di Aceh, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Baca juga: Gedung Imigrasi Lhokseumawe Dianggap Tak Mampu Tampung 514 Pengungsi Rohingya

Zakaria berangkat dari Myanmar menuju Thailand pada tahun 2015. Sementara, istri dan tiga anaknya disuruh untuk mengungsi ke kamp di Bangladesh.

Baca juga: Mengenal Siapa Itu Pengungsi Rohingya dan Kenapa Banyak Menuju Indonesia

"Saya dulu pergi tahun 2015, masuk Thailand dan sekarang di Malaysia," ujar Zakaria.

Kini, Zakaria hanya menunggu waktu untuk bertemu dengan anak dan istrinya yang telah berpisah selama delapan tahun.

"Saya di sini kerja serabutan saja, tak ada uang, dan baru sembuh sakit. Kalau ada uang, saya mau ketemu mereka," kata Zakaria dalam bahasa Melayu.

Istri dan ketiga anak Zakaria merupakan bagian dari gelombang pertama pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh beberapa pekan lalu.

Satu ditangkap tersangka

Sementara, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang sopir truk serta masih mencari dua orang berinisial L dan I yang ditetapkan sebagai tersangka sindikat TPPO 36 warga Rohingya yang berlabuh dengan kapal di Aceh Timur.

“Untuk 36 orang itu disengaja, memang sudah direncanakan dan melibatkan uang. Sehingga itu kami tetapkan tersangka dengan pasal imigrasi dan pasal TPPO,“ ujar Andy kepada BBC News Indonesia.

Ia mengatakan masing-masing dari 36 warga Rohingya itu membayar lebih dari 1.000 Dollar Amerika (Rp15,5 juta) untuk pergi ke Aceh menggunakan kapal kecil sebelum kemudian dipindahkan ke provinsi lain untuk melakukan perjalanan ke negara tujuan akhir.

Sementara, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, mengatakan, pemerintah dan penegak keamanan perlu memperketat aturan penyediaan akomodasi bagi pengungsi.

Sebab, mereka sangat rentan menjadi korban praktik TPPO.

“Di sinilah akar masalahnya. Penting untuk pemerintah memperketat jaringan ini. Bagi pengungsi, hampir tidak ada jalan untuk keluar selain menggunakan jaringan ini,“ ujar Husna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com