Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Banten 2024 Jadi Rp 2,72 Juta, Naik Rp 66.000

Kompas.com - 21/11/2023, 19:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp 2,661.280,11

Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

"Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Buruh se-Kota Cimahi Ancam Mogok Massal Besok

Dijelaskan Septo, penetepan kenaikan UMP sebesar 2,50 persen setelah melakukan pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi pada Kamis (16/11/2023).

Menurut Septo, formulasi penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Penghitungan upah minimum menggunakan 3 variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain itu, kata Septo ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja. 

"Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp 66.532 atau sebesar 2,50 persen," ujar Septo.

Baca juga: UMP Banten 2024 Akan Diumumkan Malam Ini, Kenaikan di Bawah 5 Persen

Setelah ditetapkan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh dan yang lainnya.

"Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial, bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya. Maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com