Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik

Kompas.com - 21/11/2023, 17:17 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan sebesar Rp 52.000 ditolak oleh kelompok buruh. Mereka menilai, nilai kenaikan UMP berbanding terbalik dengan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan Ali Hanafiah mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

“Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apapun,” kata Ali melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000

Ali menerangkan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan.

Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengupahan.

Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh, pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

Baca juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran

“Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, buruh mengharapkan kenaikan upah sebesar 15 persen. Namun pada kenyataannya, kenaikan itu tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,” beber dia.

Untuk menolak upah yang ditetapkan, buruh akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan. Mereka akan menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 3.404.177 kni menjadi Rp 3.456.874.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP itu setelah mereka sebelumnya melakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.

Hasilnya, UMP pun ditetapkan hari ini hanya mengalami kenaikan 1,55 persen pada tahun 2024.

“Hasil rujukan, hari ini kita tetapkan UMP naik menjadi 3.456.874,”kata Agus di Palembang, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com