Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Tidak Demo UMP Babel 2024, SPSI Desak Perusahaan Bentuk Serikat Pekerja

Kompas.com - 21/11/2023, 17:31 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.comSerikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung memastikan tidak ada aksi demontrasi atau turun ke jalan terkait hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan, setelah UMP disahkan, yang bakal dilakukan adalah langkah-langkah persuasif dan edukasi ke perusahaan-perusahaan.

"Kami sudah briefing dengan perwakilan pengurus bahwa tidak ada demo, sudahlah. Ke depan kita persuasif untuk menerapkan skala upah secara berjenjang di perusahaan," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kakak Adik di Surabaya Bobol Toko Susu, Curi Uang Rp 10 Juta dan 6 Kotak Susu

Darusman mengatakan, kenaikan UMP Bangka Belitung sebesar 4,066 persen memang di bawah estimasi SPSI yang memproyeksikan bisa di angka 10 persen.

Persentase kenaikan UMP 2024 bahkan lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023, UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.

Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik

"UMP hanya untuk pekerja pemula 0-1 tahun yang secara teknis belum memiliki keterampilan apa-apa (unskills)," ujar Darusman.

Menurut Darusman, SPSI akan terus mendorong perusahaan untuk menerapkan skala upah ketimbang meributkan soal UMP.

"Skala upah secara berjenjang dengan mempertimbangkan jabatan dan lama bekerja, ini yang lebih penting. Barangkali pekerja memiliki grade yang sama, tapi ada yang lebih lama bertugas, tentu upahnya juga harus lebih tinggi," beber Darusman.

Salah satu upaya untuk penerapan skala upah, tidak hanya sosialisasi, tapi juga mendorong terbentuknya serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

"Serikat pekerja bukan untuk demo, tapi bernegosiasi dengan perusahaan untuk skala upah sesuai margin yang didapat perusahaan. Menjembatani antara pemilik modal dengan pekerja agar bisa berlaku adil sesuai undang-undang," tutur Darusman.

"Bagaimana pekerja terpenuhi hak-haknya kalau serikat pekerja saja mereka tidak ada, padahal ini membantu sekaligus edukasi agar pekerja terlindungi. Sekarang jangankan skala upah, UMP justru disamaratakan dengan seluruh pekerja, bahkan ada yang masih di bawah itu," tambah Darusman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, penetapan UMP 2024 telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan sesuai PP 51/2023.

"Bagi pekerja yang belum terpenuhi hak-haknya bisa melapor untuk dimediasi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com