Salin Artikel

Sepakat Tidak Demo UMP Babel 2024, SPSI Desak Perusahaan Bentuk Serikat Pekerja

BANGKA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung memastikan tidak ada aksi demontrasi atau turun ke jalan terkait hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan, setelah UMP disahkan, yang bakal dilakukan adalah langkah-langkah persuasif dan edukasi ke perusahaan-perusahaan.

"Kami sudah briefing dengan perwakilan pengurus bahwa tidak ada demo, sudahlah. Ke depan kita persuasif untuk menerapkan skala upah secara berjenjang di perusahaan," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (21/11/2023).

Darusman mengatakan, kenaikan UMP Bangka Belitung sebesar 4,066 persen memang di bawah estimasi SPSI yang memproyeksikan bisa di angka 10 persen.

Persentase kenaikan UMP 2024 bahkan lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023, UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.

"UMP hanya untuk pekerja pemula 0-1 tahun yang secara teknis belum memiliki keterampilan apa-apa (unskills)," ujar Darusman.

Menurut Darusman, SPSI akan terus mendorong perusahaan untuk menerapkan skala upah ketimbang meributkan soal UMP.

"Skala upah secara berjenjang dengan mempertimbangkan jabatan dan lama bekerja, ini yang lebih penting. Barangkali pekerja memiliki grade yang sama, tapi ada yang lebih lama bertugas, tentu upahnya juga harus lebih tinggi," beber Darusman.

Salah satu upaya untuk penerapan skala upah, tidak hanya sosialisasi, tapi juga mendorong terbentuknya serikat pekerja di masing-masing perusahaan.

"Serikat pekerja bukan untuk demo, tapi bernegosiasi dengan perusahaan untuk skala upah sesuai margin yang didapat perusahaan. Menjembatani antara pemilik modal dengan pekerja agar bisa berlaku adil sesuai undang-undang," tutur Darusman.

"Bagaimana pekerja terpenuhi hak-haknya kalau serikat pekerja saja mereka tidak ada, padahal ini membantu sekaligus edukasi agar pekerja terlindungi. Sekarang jangankan skala upah, UMP justru disamaratakan dengan seluruh pekerja, bahkan ada yang masih di bawah itu," tambah Darusman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, penetapan UMP 2024 telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan sesuai PP 51/2023.

"Bagi pekerja yang belum terpenuhi hak-haknya bisa melapor untuk dimediasi," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/173112078/sepakat-tidak-demo-ump-babel-2024-spsi-desak-perusahaan-bentuk-serikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke