MUBA, KOMPAS.com-Polisi menutup 33 tempat penyulingan minyak di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (21/11/2023).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, penutupan tempat penyulingan minyak itu akan terus dilakukan sampai habis.
Tindakan itu dilakukan karena aktivitas penyulingan minyak tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan penduduk sekitar karena rentan terbakar.
“Kami sebelumnya telah melakukan imbauan untuk agar kegiatan penyulingan ilegal atau ilegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri. Namun, masih ada sebagian yang tidak mau tutup, sehingga hari ini kami melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal ini,” kata Rachmad.
Baca juga: Sumur Minyak Tua Jiken, Tak Hanya Jadi Sumber Penghidupan, tapi Juga untuk Pertanian dan Pendidikan
Rachmad menerangkan, selain menimbulkan kerusakan lingkungan dampak dari penyulingan minyak ilegal itu membuat BBM di sejumlah tempat mengalami kelangkaan.
Pasalnya, para pemilik BBM ilegal ini sering mencampur hasil olahan mereka sendiri dengan minyak bersubsidi yang didapatkan dari SPBU.
Minyak hasil sulingan tersebut, kemudian kembali dijual kepada perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih.
“Karena BBM subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu beralih menjadi minyak Industri,” ujarnya.
Baca juga: Maraknya Pencurian Kabel Ganggu Aktivitas Sumur Minyak di Riau, Polisi Tingkatkan Penjagaan
Seluruh tempat penyulingan yang ditutup itu diratakan dengan tanah menggunakan dua unit alat berat.
Warga pun diimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal lantaran dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami tetap menghimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery agar segera ditutup atau dibongkar, karena kegiatan penutupan atau pembongkaran ini akan terus kami lanjutkan hingga selesai," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.